Sabtu, 22 Maret 2025

Kontrakan & Kost Bu Yun Bumi Sari Natar, Lampung Selatan, Indonesia

Kontrakan & Kost Bu Yun Bumi Sari Natar, Lampung Selatan, Indonesia Lokasi Strategis Dekat dengan Jalan Raya ,Dekat dengan Sekolah Pendidikan TK, SD , SMP , SMA Bahkan Banyak Perusahaan Pabrik Di sekitar Kontrakan Bu Yun Bumi Sari Natar






Lokasi penuh dengan keramaian dekat dengan jalan raya , parkir aman tidak ada maling, kontrakan di tutup gerbang , sumur bor, kamar tidur 2 , toilet 1, cocok untuj yang sudah berumah tangga, mahasiswi, pelajar, dan kantoran, Dengan Fasilitas Kamar tidur 2  ,WC 1 , Sumurnya Sumur Bor, Atap Plavon, Lantai Keramik, Dan Ruang Luar Ada Gerbangnnya.


Harga sangat terjangkau bagi sebagaian pihak ,Dan Harga Terjangkau Semua Kalangan, Perbulan Sewa Kontrakan & Kost Dimulai Dari 500.000 Rupiah Saja. bisa Bayar Perbulan & Pertahun Untuk Menyewa Kontrakan Segera Hubungi Nomor Di Bawah ini Atau Langsung Kelokasi Tujuan dengan alamat sebagai berikut : Kontrakan Bu Yun Bumi Sari Natar Lampung Selatan Indonesia


Jalan Raya Bumi Sari Natar Gang Bima Lampung Selatan ( Ruko Ungu ) Tidak Jauh Dari Jalan Raya Setempat Masuk Jalan Bima ( Gang Bima ) Kira - Kira Dari Jalan Bima 6 Sampai 7 Rumah Pertigaan Gang dari jalan Bima. 


google Map Klik link di bawah ini :

⬇️


https://g.co/kgs/aHJVMer


Hubungi Segera di Nomor Berikut :

⬇️


085652216808 ( Nino Nurmadi, S.Kom )

Rabu, 12 Maret 2025

Mengenai www.ninonurmadi.com ( Nino Nurmadi, S.Kom )


Nino Nurmadi, S.Kom, dikenal sebagai seseorang yang terlibat dalam berbagai proyek daring, khususnya dalam bidang penyewaan properti seperti kontrakan di wilayah Bumi Sari Natar, Lampung. Ia mengelola beberapa blog dan situs web yang berbagi informasi tentang Islam, bisnis, serta manajemen properti. Selain itu, Nino aktif di media sosial, di mana ia sering berbagi konten terkait nilai-nilai Islam dan pengembangan diri.


Dengan latar belakang pendidikan di bidang Teknologi Informasi (S.Kom), Nino menggunakan keahliannya untuk mengelola kehadirannya secara daring di berbagai platform, termasuk blog yang sering memuat teks-teks religius dan panduan spiritual.


Website : www.ninonurmadi.com


Email : nurmadininoo@gmail.com


Youtube : ninonurmadi


instagram : ninonurmadi


tiktok : ninonurmadi


X.com ( Twitter ) : ninonurmadi

Kamis, 12 September 2024

Zina

 


  عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنّى رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ. الثَّيّبُ الزَّانِ وَ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَ التَّارِكُ لِدِيْنِهِ اْلمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. مسلم 3: 1302


 Dari Abdullah (bin Mas’ud) ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Tidak halal darah orang Islam yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab : 1. Orang yang sudah menikah melakukan zina, 2. Karena membunuh orang, dan 3. Orang yang murtad meninggalkan agamanya, memisahkan dari jamaah kaum muslimin. [HR. Muslim juz 3, hal. 1302]


 إِنَّ فَتًى شَابًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي بِالزِّنَا فَأَقْبَلَ الْقَوْمُ عَلَيْهِ فَزَجَرُوهُ قَالُوا مَهْ مَهْ فَقَالَ ادْنُهْ فَدَنَا مِنْهُ قَرِيبًا قَالَ فَجَلَسَ قَالَ أَتُحِبُّهُ لِأُمِّكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأُمَّهَاتِهِمْ قَالَ أَفَتُحِبُّهُ لِابْنَتِكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِبَنَاتِهِمْ قَالَ أَفَتُحِبُّهُ لِأُخْتِكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِأَخَوَاتِهِمْ قَالَ أَفَتُحِبُّهُ لِعَمَّتِكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِعَمَّاتِهِمْ قَالَ أَفَتُحِبُّهُ لِخَالَتِكَ قَالَ لَا وَاللَّهِ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاءَكَ قَالَ وَلَا النَّاسُ يُحِبُّونَهُ لِخَالَاتِهِمْ قَالَ فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهِ وَقَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ فَلَمْ يَكُنْ بَعْدُ ذَلِكَ الْفَتَى يَلْتَفِتُ إِلَى شَيْءٍ


 Dari Abu Umamah: Sesungguhnya seorang pemuda mendatangi Nabi Saw lalu berkata; Wahai Rasulullah! Izinkan aku untuk berzina. Orang-orang mendatanginya lalu melarangnya, mereka berkata; diamlah!. Rasulullah Saw bersabda; Mendekatlah. Ia mendekat lalu duduk kemudian Rasulullah Saw bersabda; Apa kau menyukainya (orang lain) berzina dengan ibumu? pemuda itu menjawab; Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, semoga Allah menjadikanku sebagai penebus tuan. Nabi saw bersabda; Orang-orang juga tidak menyukainya berzina dengan ibu-ibu mereka. Rasulullah Saw bersabda; Apa kau menyukainya berzina dengan putrimu? Tidak, demi Allah wahai Rasulullah semoga Allah menjadikanku sebagai penebus Tuan. Nabi saw bersabda; Orang-orang juga tidak menyukai berzina dengan putri-putri mereka. … Kemudian Rasulullah Saw meletakkan tangan beliau pada pemuda itu dan berdoa;


 اللَّهُمَّ اغْفِرْ ذَنْبَهُ وَطَهِّرْ قَلْبَهُ وَحَصِّنْ فَرْجَهُ


 Ya Allah! Ampunilah dosanya, bersihkan hatinya, jagalah kemaluannya. Setelahnya pemuda itu tidak pernah melirik apa pun dan zina menjadi hal yang paling ia benci. [HR. Ahmad, No. 21185] 


 كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ


 Ditetapkan atas anak cucu Adam bagiannya dari zina akan diperoleh hal itu tidak mustahil. Kedua mata zinanya adalah memandang (yang haram). Kedua telinga zinanya adalah mendengarkan (yang haram). Lisan zinanya adalah berbicara (yang haram). Tangan zinanya adalah memegang (yang haram). Kaki zinanya adalah melangkah (kepada yang diharamkan). Sementara hati berkeinginan dan berangan-angan, sedang kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya. (HR. Muslim no. 2657)


 عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ: رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ اِحْصَانٍ فَاِنَّهُ يُرْجَمُ، وَ رَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًا ِللهِ وَ رَسُوْلِهِ فَاِنَّهُ يُقْتَلُ اَوْ يُصْلَبُ اَوْ يُنْفَى مِنَ اْلاَرْضِ، اَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا. ابو داود 4: 126، رقم: 4353


 Dari Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, Tidak halal darah orang Islam yang bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga sebab : 1. Orang yang berzina padahal ia sudah menikah, maka ia harus dirajam, 2. Orang yang murtad keluar dari agamanya dan memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka orang itu dibunuh, atau disalib, atau dibuang dari negerinya, dan 3. Atau karena dia membunuh seseorang, maka dia dibalas bunuh. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 126, no. 4353]


 فَانْطَلَقْنَا إلَى ثَقَبٍ مِثْلَ التَّنُّورِ أعْلاَهُ ضَيِّقٌ وَأسْفَلَهُ وَاسِعٌ يُتَوَقَّدُ نَارًا ، فَإذَا اقْتَرَبَ ارْتَفَعُوا حَتَّى كَادَ أنْ يَخْرُجُوا فَإذَا خَمِدَتْ رَجَعُوا فِيهَا ، وَفِيهَا رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قَالاَ لِي : هَؤُلاَءِ هُمُ الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِي)) وَجَاءَ فِي الحَدِيثِ أيضًا : ((أنَّ مَنْ زَنَى بِامْرَأَةٍ كَانَ عَلَيهِ وَعَلَيْهَا فِي القَبْرِ نِصْفَ عَذَابِ هَذِهِ الأُمَّةِ))


 Maka kamipun menuju ke suatu lobang, seperti tungku yang atasannya sempit dan bawahannya luas lalu dinyalakan api. Bila mendekat maka mereka akan terangkat hingga hampir saja mereka terlempar keluar, dan bila apinya redup maka mereka kembali turun. Di dalamnya terdapat golongan laki-laki dan perempuan yang telanjang, maka saya bertanya: Siapa mereka? Keduanya menjawab: Mereka itu adalah tukang zina laki-laki dan perempuan.Dan di dalam hadits pula terdapat: Sesungguhnya seorang laki-aki yang berzina dengan seorang wanita, maka bagi keduanya di dalam kubur akan disiksa seperdua siksaan umat ini. 


 عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. وَ لاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. وَ لاَ يَشْرَبُ اْلخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَ هُوَ مُؤْمِنٌ. مسلم 1: 76


 Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Tidaklah berzina seorang yang berzina ketika dia berzina itu dalam keadaan iman. Dan tidaklah mencuri seorang pencuri ketika mencuri itu dalam keadaan iman. Dan tidak pula meminum khamr (seorang peminum khamr) ketika meminumnya itu dalam keadaan iman. [HR. Muslim juz 1, hal. 76].


 وَعَنْ عُبَادَةَ بْنِ اَلصَّامِتِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( خُذُوا عَنِّي, خُذُوا عَنِّي, فَقَدْ جَعَلَ اَللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً, اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ, وَنَفْيُ سَنَةٍ, وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ, وَالرَّجْمُ )  رَوَاهُ مُسْلِم 


 Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam. Riwayat Muslim. 


 عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ اْلاِيْمَانُ. فَكَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ. فَاِذَا اِنْقَطَعَ رَجَعَ اِلَيْهِ اْلاِيْمَانُ. ابو داود 4: 222، رقم: 4690


 Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, Apabila seseorang berzina maka iman keluar darinya. Maka ia wajib menjaga diri (dari berbuat zina), dan apabila dia berhenti (dari berbuat zina) maka iman kembali kepadanya. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 222, no. 4690]


 عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَ لاَ يُزَكّيْهِمْ وَ لاَ يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ وَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ وَ مَلِكٌ كَذَّابٌ وَ عَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ.مسلم 1: 102


 Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Tiga golongan yang Allah tidak mau berbicara dengan mereka pada hari kiamat. Tidak membersihkan mereka, tidak mau melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang pedih : 1. Orang tua yang berzina, 2. Raja (pemimpin) yang suka berdusta dan 3. Orang fakir yang sombong. [HR. Muslim juz 1, hal. 102]


 إذَا صَامَتِ المَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أيِّ أبْوَابِ الجَنَّةِ شَاءَتْ))


 Bila seorang wanita sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya maka ia akan memasuki pintu-pintu surga mana saja yang ia kehendaki. 


 عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اَرْبَعَةٌ يُبْغِضُهُمُ اللهُ: اْلبَيَّاعُ اْلحَلاَّفُ وَ اْلفَقِيْرُ اْلمُخْتَالُ وَ الشَّيْخُ الزَّانِى وَ اْلاِمَامُ اْلجَائِرُ. ابن حبان فى صحيحه 12: 368، 5558


 Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, Empat golongan yang Allah benci kepada mereka : 1. Pedagang yang banyak bersumpah, 2. Orang fakir yang sombong, 3. Orang tua yang berzina, dan 4. Pemimpin yang dhalim. [HR. Ibnu Hibban di dalam Shahihnya, juz 12, hal. 368, no. 5558].


 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص اَنْ تُشْتَرَى الثَّمْرَةُ حَتىَّ تُطْعَمَ و قَالَ: اِذَا ظَهَرَ الزّنَا وَ الرّبَا فِى قَرْيَةٍ فَقَدْ اَحَلُّوْا بِاَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ. الحاكم فى المستدرك وقال صحيح الاسناد 2: 43، رقم: 2261


 Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata : Rasulullah SAW melarang menjual buah sehingga bisa dimakan, dan beliau bersabda, Apabila zina dan riba sudah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menghalalkan jatuhnya siksa Allah pada diri mereka sendiri. [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak, ia berkata shahih sanadnya juz 2, hal. 43, no 2261].


 إذا ظهر الزنا و الربا في قرية فقد أحلوا بأنفسهم عذاب الله


 Jika telah nampak dengan jelas zina dan riba dalam suatu kota, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan adzab Allah atas mereka


 لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ


 Tidaklah seorang pria berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan. (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)


 تُفْتَحُ أبْوَابُ السَّمَاءِ نِصْفَ اللَّيْلِ فَيُنَادِي مُنَادٍ : هَلْ مِنْ دَاعٍ فَيُسْتَجَابُ لَهُ ؟ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَيُعْطَى ؟ هَلْ مِنْ مَكْرُوبٍ فَيُفَرَّجُ عَنْهُ؟ فَلاَ يَبْقَى مُسْلِمٌ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ إلاَّ اسْتَجَابَ اللهُ لَهُ إلاَّ زَانِيَةً تَسْعَى بِفَرْجِهَا))


 Pintu-pintu surga akan dibuka pada pertengahan malam lalu, lalu ada yang menyeru: Adakah orang yang memohon lalu permohonannya dikabulkan? Adakah orang yang meminta lalu permintaannya dipenuhi? Adakah orang yang tertimpa sesuatu yang jelek lalu dibebaskan darinya? Maka tidak ada seorang muslimpun yang memohon dengan suatu permohonan kecuali dikabulkan oleh Allah, kecuali wanita penzina yang menjual kehormatannya. [H.R. Ahmad dan Tabarani dengan sanad hasan] 


  لأَنْ يَطْعَنَ فيِ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ


 Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. (HR. Ath-Thabarani, no. 16880, 16881)


 وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : جَاءَ الآَسْلَمِيُّ أِلَى رَسُوْلِ آللهِ صم ، فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَنَّهُ أَصَابَ آمْرَأَةً حَرَامًا أَرْبَعَ مَرَّتٍ ، كُلُّ ذَلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ ، فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ فِيْ آلْخَامِسَةِ فَقَالَ : أَنِكْتَهَا؟ قالَ : نَعَمْ . قَالَ : كَمَا يَغِيْبُ آلمِرْوَدُ فِيْ المكْحَلَةِ . وَالرَّشَاءُنِيْ البِؤرِ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قالَ : فَهَلْ تَدْرِيْ مَاالْزِّذَا؟ قَالَ : نَعَمْ ، أَتَيْتُ مِنْهَا حَرَامًا ، مَايَأْتِيْ آلْرَّجُلُ مِنِ امْرَأَتِهِ حَلآلاًز قَال: فَمَا تُرِيْدُ بِهَذَ االْقوْلِ ؟ قَالَ: أُرِيْدُ أَنْ تُطَهِّرَنِيْ ، فَأَمَرَبِهِ فَرُجِمَ  (رواه أبو داود والدرقطنيْ)


 Dan dari Abu Hurairah, ia berkata, Al-Aslami datang ke tempat Rasulullah saw, lalu ia mengaku telah melakukan perbuatan haram dengan seorang perempuan, empat kali yang setiap kali pengakuannya itu, Nabi berpaling. Lalu untuk yang kelima kalinya, baru Nabi menghadapinya, seraya bertanya, Apakah engkau berhubungan badan dengan dia? ia menjawab, Ya. Nabi bertanya lagi,  Apakah seperti anak celak masuk kedalam tempat celak dan seperti timba masuk ke dalam sumur? ia menjawab, Ya. Nabi bertanya lagi, tahukah engkau apa zina itu? Ia menjawab, Ya, saya tahu, yaitu saya melakukan perbuatan yang haram dengan dia seperti seorang suami melakukan perbuatan halal dengan istrinya. Nabi bertanya lagi, Apakah yang engkau maksud dengan perkataanmu ini? Ia menjawab, saya bermaksud supaya engkau dapat membersihkan aku (sebagai taubat). Begitulah, lalu dia diperintahkan oleh Nabi saw. Untuk dirajam. (HR. Abu Daud dan Daru quthni).  


 أَنَّ الْيَهُودَ جَاءُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ مِنْهُمْ وَامْرَأَةٍ زَنَيَا فَأَمَرَ بِهِمَا فَرُجِمَا قَرِيبًا مِنْ مَوْضِعِ الْجَنَائِزِ عِنْدَ الْمَسْجِدِ


 Orang-orang Yahudi datang kepada Nabi Shallallahu’alaihiwasallam dengan membawa seorang laki-laki dan seorang perempuan yang keduanya berzina. Maka Beliau memerintahkan untuk merajam keduanya di tempat biasa untuk menyolatkan jenazah, disamping Masjid Nabawi. [HR Bukhory]


 عَنِ ا بْنِ عَبَّاسٍ قال : لَمَّا أَتَى مَاعِزُبْنُ مَالِكٍ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ،أَوْغَمَّزْتَ أَوْنَظَرْتَ؟ قَالَ : لاَيَكْنِيْ،قَالَ : نَعَمْ.فَعِنْدَ ذَلِكَ أَمَرَ بِرَجْمِهِ (رواه احمد والبخاريّ وأبوداود)


  Dari Ibnu Abbas, ia berkata, tatkala Ma’iz bin malik datang ke tempat Nabi SAW, Nabi SAW bertanya,  apakah barangkali engkau hanya mencium, atau mungkin engkau sekedar bermain mata atau mungkin sekedar melihat? Ma’iz menjawab, Tidak, ya Rasulullah. Lalu nabi SAW bertanya, apakah engkau berhubungan badan dengan dia? dengan tidak menggunakan kata sindiran ia menjawab, Ya. Ketika itulah, lalu dia diperintahkan untuk dirajam. (HR. Ahmad, Bukhari dan Abu Daud)


 عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص: اَيُّ الذَّنْبِ اَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ؟ قَالَ: اَنْ تَجْعَلَ ِللهِ نِدًّا وَ هُوَ خَلَقَكَ، قَالَ: قُلْتُ لَهُ: اِنَّ ذلِكَ لَعَظِيْمٌ. ثُمَّ اَيٌّ؟ قَالَ: ثُمَّ اَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ اَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ. قَالَ، قُلْتُ: ثُمَّ اَيٌّ؟ قَالَ: ثُمَّ اَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ. مسلم 1: 90


 Dari 'Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah SAW, Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?. Beliau menjawab, Kamu menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu. Saya berkata, Sungguh yang demikian itu sangat besar dosanya. Saya bertanya lagi, Kemudian apa ?. Beliau menjawab, Kamu membunuh anakmu karena takut dia ikut makan bersamamu. Saya bertanya lagi, Kemudian apa ?. Beliau menjawab, Kemudian kamu berzina dengan istri tetanggamu. [HR. Muslim juz 1, hal. 90]


 يا علي، لا تتبع النظرة النظرةَ، فإن لك الأولى وليس لك الآخرة


 Hai Ali, Janganlah engkau ikuti satu pandangan dengan pandangan lainnya. sesungguhnya bagimu hanya boleh dalam pandangan yang pertama dan tidak yang selanjutnya. 


 عَنِ اْلمِقْدَادِ بْنِ اْلاَسْوَدِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص ِلاَصْحَابِهِ: مَا تَقُوْلُوْنَ فِى الزّنَا؟ قَالُوْا حَرَّمَهُ اللهُ وَ رَسُوْلُهُ فَهُوَ حَرَامٌ اِلَى يَوْمِ اْلقِيَامَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص ِلاَصْحَابِهِ: َلاَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرِ نِسْوَةٍ اَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ اَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ، قَالَ: فَقَالَ: مَا تَقُوْلُوْنَ فِى السَّرِقَةِ؟ قَالُوْا: حَرَّمَهَا اللهُ وَ رَسُوْلُهُ فَهِيَ حَرَامٌ. قَالَ: َلاَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشَرَةِ اَبْيَاتٍ اَيْسَرُ عَلَيْه مِنْ اَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ. احمد 9: 226، رقم: 23915 


 Dari Miqdad bin Aswad, ia berkata, Rasulullah SAW bertanya kepada para sahabatnya, Apa yang kalian katakan tentang zina?. Para shahabat menjawab, Zina adalah sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, maka zina itu haram sampai hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda kepada para sahabatnya, Sungguh seorang laki-laki berzina dengan sepuluh perempuan itu lebih ringan (dosanya) daripada dia berzina dengan seorang istri tetangganya. Miqdad berkata : Lalu Rasulullah SAW bertanya lagi, Apa yang kalian katakan tentang mencuri?. Para shahabat menjawab, Sesuatu yang Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya, maka mencuri itu haram. Beliau bersabda, Sesungguhnya seorang laki-laki mencuri dari sepuluh rumah (orang lain) itu lebih ringan dosanya daripada ia mencuri dari rumah tetangganya. [HR. Ahmad] 

Zakat

 


  فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةَ لِلصَّائِمِ مِنْ الَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةَ لِلْمَسَاكِيْنَ


 Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia (al-laghw) dan perkataan kotor (ar-rafats), sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin.


 عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ )  فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ


 Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia meneruskan hadits itu-- dan didalamnya (beliau bersabda): Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. 


  Rasulullah Saw bersabda:


 أَغْنِمُوْا عَنِ السُؤَالِ فِى ذَلِكَ اليَوْمِ.


 Buatlah mereka tidak perlu meminta-minta pada hari itu.


 Beliau juga bersabda,


 صَوْمُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لاَيَرْفَعَ إِلاَّ بِزَكَاَةِ الفِطْرِ


 Puasa Ramadhan menggantung antara langit dan bumi, tidak akan naik kecuali dengan ditunaikannya zakat fitrah.


  أَنَّ رَسُوْلُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعَا مِنْ تَمْرِ أَوْ صَاعَا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ.


 Bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan sebesar satu sha’ kurma, atau sha’ gandum, atas setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, dari kalangan kaum muslimin.


  وكانوا يعطونها قبل الفطر بيوم او يومين.


 adalah para sahabat Nabi SAW., mengeluarkan zakat fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Bukhori) 


 وَعَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( فِيمَا سَقَتِ اَلسَّمَاءُ وَالْعُيُونُ, أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا: اَلْعُشْرُ, وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ. )  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ. وَلِأَبِي دَاوُدَ: ( أَوْ كَانَ بَعْلًا: اَلْعُشْرُ, وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي أَوِ اَلنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ )


 Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh. Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: Bila tanaman ba'al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20).


 َوَعَنْ أَبِي مُوسَى اَلْأَشْعَرِيِّ; وَمُعَاذٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهُمَا: ( لَا تَأْخُذَا فِي اَلصَّدَقَةِ إِلَّا مِنْ هَذِهِ اَلْأَصْنَافِ اَلْأَرْبَعَةِ: اَلشَّعِيرِ, وَالْحِنْطَةِ, وَالزَّبِيبِ, وَالتَّمْرِ )  رَوَاهُ اَلطَّبَرَانِيُّ, وَالْحَاكِم ُ


 Dari Abu Musa al-Asy'ary dan Mu'adz Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada keduanya: Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya'ir, gandum, anggur kering, dan kurma. Riwayat Thabrani dan Hakim. 


 وَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه أَنَّ اَلْعَبَّاسَ رضي الله عنه ( سَأَلَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ, فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ )  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِم ُ


 Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. Riwayat Tirmidzi dan Hakim 


  حَدِيْثُ أبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ فِيمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أوْسُقٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلاَ فِيمََا دُونَ خَمْسِ أوَاقٍ  صَدَقَةٌ ﴿ متفق عليه ﴾


 Diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudri r.a, dia telah berkata: Nabi SAW telah bersabda: Hasil bumi yang kurang dari lima wasaq (gantang), tidak diwajibkan zakat. Unta yang kurang dari lima ekor, tidak diwajibkan zakat. Perak  yang kurang dari lima uqiah (satu uqiah adalah sama dengan empat puluh dirham perak), tidak diwajibkan zakat. (Muttafaq 'Alaih)


 وَلَهُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ: ( لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسَاقٍ مِنْ تَمْرٍ وَلَا حَبٍّ صَدَقَةٌ ). وَأَصْلُ حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْه


 Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter). Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi. 


  عَنِ ابْنِ عَبَاسٍ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبِ وَ الْفِضَّةَ كَبُرَ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ فَقَالَ عُمَرُ اَنَا اُفَرِّجُ عَنْكُمْ فَانْطَلَقَ فَقَالَ يَابِيَ اللهِ اَنَّهُ كَبِرَ عَلَى اَصْحَابِكَ هَذِهِ الأَيَةِ فَقَالَ إِنَّ اللهَ لَمْ يَفْرِضِ الزَّكوةَ اِلاَّ لِيُصَيِّبَا مَا بَقِيَ مِنْ اَمْوَالَكُمْ وَاِنَّمَا فَرَضَ الْمُوَازِيْثَ وَذَكَرَ كَلِمَةً لِتَكُوْنَ لِمَنْ بَعْدَكُمْ. ( رواه ابوداود و كذا الشكوة )


 Ibnu Abbas ra. berkata, Ketika ayat, dan mereka yang menimbun emas dan perak diwahyukan , kaum muslimin merasa sangat susah.maka Umar ra. berkata, Aku akan mencari jalan keluar bagi kalian. Iapun pergi dan berkata kepada Nabi saw, Wahai Nabiyullah, sesungguhnya ayat ini terasa berat bagi sahabatmu. Nabi Saw. bersabda, Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan zakat kecuali untuk menyucikan harta yang tersisa padamu, sesungguhnya mewajib waris agar kamu dijaga oleh orang-orang setelahmu.(HR. Abu Daud)


  لازكاة فى مال حتّى يحول عليه الحول (رواه ابن ماجه عن عائيشة)


 tak ada zakat pada harta kecuali cukup satahun harta itu dimilikinya


  وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ أَبَا بَكْرٍ اَلصِّدِّيقَ رضي الله عنه كَتَبَ لَه ُ ( هَذِهِ فَرِيضَةُ اَلصَّدَقَةِ اَلَّتِي فَرَضَهَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى اَلْمُسْلِمِينَ, وَاَلَّتِي أَمَرَ اَللَّهُ بِهَا رَسُولَه ُ فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ اَلْإِبِلِ فَمَا دُونَهَا اَلْغَنَم ُ فِي كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فَابْنُ لَبُونٍ ذَكَر ٍ فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلَاثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُون ٍ أُنْثَى, فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِينَ إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ اَلْجَمَل ِ فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّينَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ فَفِيهَا جَذَعَة ٌ فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِينَ فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ, فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا اَلْجَمَلِ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ مِنَ اَلْإِبِلِ فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا وَفِي صَدَقَةِ اَلْغَنَمِ سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةِ شَاة ٍ شَاةٌ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ فَفِيهَا شَاتَانِ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلَاثمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلَاثُ شِيَاه ٍ فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ اَلرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاة ٍ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ, إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا. وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ اَلصَّدَقَةِ, وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ, وَلَا يُخْرَجُ فِي اَلصَّدَقَةِ هَرِمَة ٌ وَلَا ذَاتُ عَوَارٍ, إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اَلْمُصَّدِّقُ، وَفِي اَلرِّقَة ِ رُبُعُ اَلْعُشْرِ, فَإِنْ لَمْ تَكُن ْ إِلَّا تِسْعِينَ وَمِائَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا, وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنَ اَلْإِبِلِ صَدَقَةُ اَلْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ, فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ اَلْحِقَّةُ, وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنِ اِسْتَيْسَرَتَا لَهُ, أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا, وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ اَلْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ اَلْحِقَّةُ, وَعِنْدَهُ اَلْجَذَعَةُ, فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ اَلْجَذَعَةُ, وَيُعْطِيهِ اَلْمُصَّدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ )  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ


 Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu 'anhu menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.


 َوَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ


 Artinya : Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah


 َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: وَفِي اَلرِّكَازِ: اَلْخُمُسُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ


 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima. Muttafaq Alaihi.


 َوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ -فِي كَنْزٍ وَجَدَهُ رَجُلٌ فِي خَرِبَةٍ-: إِنْ وَجَدْتَهُ فِي قَرْيَةٍ مَسْكُونَةٍ, فَعَرِّفْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ فِي قَرْيَةٍ غَيْرِ مَسْكُونَةٍ, فَفِيهِ وَفِي اَلرِّكَازِ: اَلْخُمُسُ  )  أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ


 Dari Amar Ibnu Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Tentang harta simpanan yang ditemukan seseorang di suatu tempat yang tidak berpenghuni. Jika engkau menemukannya pada kampung yang dihuni orang, maka umumkan. Jika engkau menemukannya pada kampung yang tidak dihuni orang, maka zakatnya sebagai rikaz itu seperlima. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan 

Puasa

 


 اِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ اَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ اَبْوَابُ النَّارِوَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ.


 Jika tiba bulan Ramadhan, maka dibuka pintu-pintu syurga dan ditutup pintu-pintu neraka dan dibelenggu semua syaitan (HR. Bukhari dan Muslim).


 مَنْ صَامَ رَمَضَانَ اِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَلَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.


 Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala (ridha Allah), maka diampuni dosa-dosanya yang terdahulu (HR. Bukhari).


 Dalam hadits 'Abdullah bin Mas’ud radhiyallâhu 'anhu riwayat Al-Bukhâry dan Muslim, Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda,


 يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ


 Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah ia menikah karena hal tersebut lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa karena sesungguhnya (puasa itu) adalah pemutus syahwatnya.


 ثَلاَثَةٌ لاَتُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ: اَلصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَاْلإمَامُ الْعَادِلُ وَالْمَظْلُوْمُ.


 Ada tiga golongan orang yang tidak ditolak doanya mereka: orang yang berpuasa hingga berbuka, pemimpin yang adil dan donya orang yang dizalimi (HR. Tirmidzi).


 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ


 Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, jika sedang berbuka puasa dia membaca: Dzahaba Azh Zhama’u wab talatil 'uruqu wa tsabatal ajru insya Allah.


 مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا


 Barang siapa yang memberikan makanan untuk berbuka bagi orang berpuasa maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana orang tersebut, tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang itu.


 يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمُرْنِيْ بِعَمَلٍ أَدْخُلُ بِهِ الْجَنَّةَ . قَالَ عَلَيْكَ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لاَ مِثْلَ لَهُ.


 Wahai Rasulullah, perintahlah saya untuk mengerjakan suatu amalan, yang dengannya, saya dimasukkan ke dalam surga. Beliau bersabda, 'Berpuasalah, karena (puasa) itu tak ada bandingannya.’.


 مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُومُ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ بَاعَدَ اللَّهُ بِذَلِكَ الْيَوْمِ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا


 Tidak seorang hamba pun yang berpuasa sehari di jalan Allah, kecuali, karena (amalannya pada) hari itu, Allah akan menjauh­kan wajahnya dari neraka (sejauh perjalanan) selama tujuh puluh tahun.


 كان أصحاب محمد صلى الله عليه و سلم أعجل الناس إفطارا وأبطأهم سحورا


 Para sahabat Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling bersegera dalam berbuka puasa, dan paling akhir dalam sahurnya.


 الصِّيَامُ جُنَّةٌ كَجُنَّةِ أَحَدِكُمْ مِنَ الْقِتَالِ


 Puasa merupakan tameng terhadap neraka, seperti tameng salah seorang dari kalian pada peperangan.


 كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ


 Betapa banyak orang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali hanya lapar saja.


 فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِيْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَنَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ يُكَفِّرُهَا الصِّيَامُ وَالصَّلاَةُ وَالصَّدَقَةُ وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىُ عَنِ الْمُنْكَرِ


 Fitnah seseorang terhadap keluarga, harta, jiwa, anak, dan tetangganya dapat ditebus dengan puasa, shalat, shadaqah, serta amar ma’ruf dan nahi mungkar.


 للصائم فرحتان يفرحهما: إذا أفطر فرح، وإذا لقي ربه فرح بصومه


 Bagi orang berpuasa ada dua kebahagiaan: yaitu kebahagiaan ketika berbuka, dan ketika berjumpa Rabbnya bahagia karena puasanya.


 Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah pada hari kiamat daripada bau misk atau kasturi. Dan bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan, ketika berbuka mereka bergembira dengan bukanya dan ketika bertemu Allah mereka bergembira karena puasanya. (HR. Bukhari dan Muslim)


 Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a katanya: Rasulullah s.a.w bersabda: Apabila seseorang daripada kamu sedang berpuasa pada suatu hari, janganlah berbicara tentang perkara yang keji dan kotor. Apabila dia dicaci maki atau diajak berkelahi oleh seseorang, hendaklah dia berkata: Sesungguhnya hari ini aku berpuasa [Bukhari-Muslim]


 Dari Abu Hurairah ra: katanya Rasulullah saw berabda: Barang siapa tidak meninggalkan ucapan dusta dan berbuat jahat (padahal dia puasa), maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minum [Bukhari]


  Segala amal kebajikan anak Adam itu dilipat-gandakan pahalanya kepada sepuluh hinggalah ke 700 kali ganda. Allah berfirman: 'Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu adalah untuk-Ku dan Aku memberikan balasan kepadanya karena dia telah meninggalkan syahwat dan makan minumnya karena Aku’. (Hadist riwayat Muslim)


 Islam adalah bahwa engkau bersaksi bahwa tiada yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah, engkau menegak­kan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa Ramadhan, serta berhaji ke rumah (Allah) bila engkau sanggup menempuh jalan untuk itu.


 Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Apabila tiba bulan Ramadan, maka dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu neraka dan setan-setan dibelenggu (Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim: 1793)


 Islam adalah bahwa engkau bersaksi bahwa tiada yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah, engkau menegak­kan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa Ramadhan, serta berhaji ke rumah (Allah) bila engkau sanggup menempuh jalan untuk itu. 


 Wajib berpuasa Ramadan jika melihat hilal awal Ramadan dan berhenti puasa jika melihat hilal awal Syawal. Jika tertutup awan, maka hitunglah 30 hari. (Hadis riwayat Ibnu Umar ra)


 Diriwayatkan daripada Anas r.a katanya: Rasulullah s.a.w bersabda: Hendaklah kamu bersahur karena dalam bersahur itu ada keberkatannya [Bukhari-Muslim]


 Dari Sahal Ibnu Sa'ad Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Orang-orang akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka. Muttafaq Alaihi.


 Apabila seseorang di antara kamu berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma, jika tidak mendapatkannya hendaknya ia berbuka dengan air karena air itu suci.


 Barang siapa lupa sedangkan ia dalam keadaan puasa. kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah puasanya disempurnakan, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum. (HR. Bukhari dan Muslim) 


 Siapa bergembira dengan masuknya bulan Ramadhan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk neraka.


 Makan sahur adalah berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya, walau kalian hanya meminum seteguk air, karena Allah 'Azza wa Jalla dan para malaikat mendoakan orang yang makan sahur.


 Jibril menemuinya (nabi) pada tiap malam malam bulan Ramadhan, dan dia (Jibril) bertadarus Al Quran bersamanya. (HR. Bukhari No. 3220)


 Puasa dan Al-Qur’an itu akan memberikan syafaat kepada seorang hamba pada hari kiamat. Puasa akan berkata, 'Wahai Tuhanku, saya telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat, karenanya perkenankan aku untuk memberikan syafaat kepadanya’. Dan Al-Qur’an pula berkata, 'Saya telah melarangnya dari tidur pada malam hari, karenanya perkenankan aku untuk memberi syafaat kepadanya’. Beliau bersabda: 'Maka syafaat keduanya diperkenankan’. (HR. Ahmad, Hakim dan At- Thabrani)


 Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadan dengan keimanan dan niat yang baik, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari) 

Bersyukur

 


 قَا اللهُ تَعَالىَ : يَاابْنَ اَدَمَ, اِنَّكَ مَاذَكَرْتَنِى شَكَرْتَنِى, وَاِذَامَانَسِيْتَنِى كَفَرْتَنِى (رواه الطبرانى عن ابى هريرة)


 Allah berfirman dalam hadits qudsi-Nya: wahai anak Adam, bahwa selama engkau mengingat Aku, berarti engkau mensyukuri Aku, dan apabila engkau melupakan Aku, berarti engkau telah mendurhakai Aku!. (H.R Thabrani) 


 وَمَنْ لاَيَشْكُرِ النَّاسَ لاَيَشْكُرِ اللهَ


 barang siapa yang tidak bersyukur kepada manusia, berarti ia tidak bersyukur kepada Allah. (H.R Ahmad dan Baihaqi)


  عن ابى عبد الله عليه السلام قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الطاعم الشكر له من الأجر كأجر الصائم المحتسب. والمعافى الشكر له من الأجر كأجر المبتلى الصبر. والمعطى الشّكر له من الأجر كأجر المحروم القانعز


 Dari Abu Abdillah a.s, beliau berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, orang yang menyantap makanan dengan rasa syukur, maka dia diberi pahala, seperti orang yang berpuasa menjaga dirinya. Orang yang sehat yang mensyukuri kesehatannya, maka dia diberi pahala, orang yang menanggung penderitaan (jasmani)-nya dengan sabar. Dan orang yang memberikan dengan rasa syukur, maka dia mendapat pahala yang sama dengan orang yang menanggung kerugian dari menjaga diri. (H.R Abu Hurairah dan al-Qudha’i)


  عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ عَلَيْكُمْ


 Bersumber dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallah Alaihi wa Sallam bersabda, Perhatikanlah orang yang statusnya berada di bawah kalian, dan janganlah kalian memperhatikan orang statusnya berada di atas kalian. Dengan begitu maka kalian tidak akan menganggap kecil nikmat Allah yang kalian terima.


   الطَّاعِمُ الشَّاكِرُ بِمَنْزِلَةِ الصَّائِمُ الصَّابِرِ


 Orang makan yang bersyukur adalah sederajat dengan orang bershaum yang sabar. (HR. Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)


  وروى التر مذى و قا ل حسن غريب : من اعطى عطا ء فوجد فليجز به فان لم يجد فليثن فان من اثنى فقد شكر ومن كتم فقد كفر.


 Barang siapa yang diberikan suatu pemberian dan merasa cukup atas pemberian tersebut, maka hendaklah dia membalasnya. Dan jika dia tak merasa cukup maka hendaklah dia memuji, sebab sesungguhnya perbuatan memuji itu merupakan tanda syukur dan barang siapa yang hanya diam saja maka sungguh dia telah kufur. (H.R.Turmudzi)


  عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الَّلهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَشِيْرٌ مِنْ النَّاَسِ الصِّحَّةُ وَاْلفَرَاغُ


 Dari Ibnu Abbas, dia berkata : Nabi SAW bersabda : Dua kenikmatan, kebanyakan manusia tertipu pada keduanya, yaitu kesehatan dan waktu (HR Bukhari).


  فَإِنْعَجِزْتُمْعَنْمُكَافَأَتِهِفَادْعُوْالَهُحَتَّتَعْلَمُوْاأَنْقَدْشَكَرْتُمْفَإِنَّاللّٰهَيُحِبُّالشَّاكِرِيْنَ


 Artinya : Jika engkau tidak mampu membalasnya maka doakan dia hingga engkau merasa bahwa engkau telah mensyukuri kebaikan tersebut, karena sesungguhnya Allah SWT sangat cinta kepada orang-orang yang bersyukur. (Hadits Shahih Abu Dawud). 


 Dua hal apabila dimiliki oleh seseorang dia dicatat oleh Allah sebagai orang yang bersyukur dan sabar. Dalam urusan agama (ilmu dan ibadah) dia melihat kepada yang lebih tinggi lalu meniru dan mencontohnya. Dalam urusan dunia dia melihat kepada yang lebih bawah, lalu bersyukur kepada Allah bahwa dia masih diberi kelebihan. (HR. Tirmidzi)


 Sesungguhnya bersyukur akan menambah kenikmatan Allah, dan perbanyaklah berdoa. (HR.Ath-Thabrani)


 Iman terbagi dua separuh dalam sabar dan separuh dalam syukur.(HR.Al-Baikaqi)


 Seorang mukmin terbaik itu tentu banyak bersyukur ketika dalam kegembiraan dan banyak bersabar ketika dalam kesedihan (HR Muslim)


 Dari Abu Musa Al-Asy’ari ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Apabila anak seseorang meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat-Nya:Kamu telah mencabut nyawa anak hamba-Ku? Para malaikat menjawab: Ya. Allah bertanya lagi:Kamu telah mencabut buah-hatinya? Para malaikat menjawab: Ya. Allah bertanya: Apakah yang diucapkan oleh hamba hamba-Ku? Para malaikat menjawab:Ia memuji-Mu dan mengucap Inna lillahi wa inna ilaihi raajiun (Sesungguhnya segala sesuatu berasal dari Allah dan sesungguhnya akan kembali kepada-Nya). Kemudian Allah Ta’ala berfirman:Bangunlah sebuah rumah di sorga untuk para hamba-Ku itu dan namailah Bait Al-Hamd. (HR. Turmudzi)


 Sesungguhnya yang berkecukupan adalah orang yang hatinya selalu merasa cukup, dan orang fakir adalah orang yang hatinya selalu rakus. (HR. Ibnu Hibban)


 Rasulullah Mengagumi seorang mukmin yang bila ia memperoleh kebaikan, ia memuji Allah dan bersyukur. Bila ia ditimpa musibah, ia memuji Allah dan ia bersabar. ( HR.Ahmad)


 Sesungguhnya rezeki mencari seorang hamba sebagaimana ajal mencarinya.(HR.Ath-Thabrani)


 Barangsiapa diuji lalu bersabar, dikaruniai lalu bersyukur, didzalimi lalu memaafkan dan mendzalimi lalu beristigfar, maka bagi mereka keselamatan dan hidayah (HR Al Baihaqi). 

Niat

 


 عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ. 


 Artinya : Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khattab radhiallahuanhu, dia berkata, Saya mendengar Rasulullah shallahu`alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatantergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. 


Penjelasan Hadits Tentang Niat  


 Pendapat para ulama :


 Imam Syafi’i berkata  Hadits ini mencangkup sepertiga ilmu .


 Abu Ubaid berkata  Tidak ada di antara hadits-hadits Nabi Saw yang lebih mencangkup sesuatu, lebih mencukupi dan lebih banyak faedahnya selain hadits ini .


 Kenapa bisa dikatakan sepertiga ilmu ? karena sesungguhnya perbuatan seorang hamba adakalanya dari hatinya, lisannya dan anggota tubuhnya, maka niat merupakan salah satu dari tiga bagian tersebut dan lebih kuat karena niat terkadang menjadi ibadah yang tersendiri sedangkan selainnya butuh terhadap niat. Oleh karenanya ada hadits yang mengatakan  Niat seorang mukmin lebih baik dari amalnya . 


  


Asbabul wurud Hadits :


 Ketika Rasul Saw tiba di Madinah untuk hijrah, beliau berkhutbah dengan hadits tersebut, karena beliau mengetahui ada seorang sahabat yang melakukan hijrah untuk menikahi seorang wanita yang bernama Muhajir Ummu Qois, maka Nabi Saw mengingatkannya dan semua sahabatnya akan pentingnya niat di dalam berhijrah.


 Rasulullah Saw menghkhususkan hijrah adalah تنبيها على الكل بالبعض (sebagai peringatan untuk keseluruhan dengan menggunakan kata khusus) atau istilah ushul fiqihnya خاص معموم (khusus namun umum jangkauannya).


  


Fiqhul Hadits : 


 Ada banyak faedah dan hikmah yang bisa di ambil dalam hadits tersebut, di antaranya :


 - Sesungguhnya tidak ada amalan yang diterima kecuali berdasarkan niat, misalnya tidak sah melakukan wudhu atau sholat jika tidak di awali dengan niatnya masing-masing.


 - Sesungguhnya manusia diberi pahala dan siksa menurut niatnya, jika niatnya baik, maka amalnya baik. Jika niatnya buruk maka amalnya buruk walaupun bentuknya baik.


 - Segala perbuatan manusia terdiri dari tiga bagian yaitu; keta’atan, kema’shiatan dan perkara mubah.


  


Pertama:


 Kema’shiatan ; Perbuatan maksiat tidak bisa dirubah sama sekali dengan niat baik. Seperti seseorang yang mencuri harta orang lain dengan niat untuk disedahkan ke faqir miskin, maka ini hukumnya tetap dosa dan haram. Atau membangun masjid dengan biaya dari hasil riba atau berangkat haji dengan biaya hasil korupsi, maka ini semua hukumnya haram dan berdosa karena itu perbuatan maksyiat dan tidak bisa dirubah dengan niat baik.


 Maka apa yg sering kita dengar dari saudara kita yang melakukan perbuatan maksyiat tapi dia berasalan  Yang penting niatnya baik , misalnya tidak memakai kerudung dengan niat beradaptasi dengan warga yang ada dilingkungannya yg tidak memakai kerudung, maka ini adalah suatu kesalahan. Atau duduk bersama teman-temannya yang sedang menggunjing orang lain dengan niatan idkhoolus surur (supaya menyenangkan hati teman), walaupun idkholus surur itu merupakan ibadah yang baik maka ia tetap berdosa karena ia telah salah meletakkan niat. Bahkan orang yang seperti ini mendapatkan dua dosa karena niatnya yang baik dengan perbuatan buruk merupakan satu keburukan lainnya.


 Dan jika ia sudah mengetahui hal ini, maka ia berarti sengaja menentang syare’at dan jika ia tidak mengetahui hal ini, maka ia berdosa sebab ketidaktahuannya. Karena menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi setriap oran Islam. Dari sinilah pentingnya belajar ilmu karena segala bentuk kebaikan dan keburukan bisa diketahui dengan syare’at. Maka orang bodoh sudah pasti steiap waktunya condong menuju kesetan dan kehancuran. 


 Oleh karena itu Sahl At-Tusturi Rh berkata  Tidak ada maksyiat kepada Allah swt yang lebih besar dari pada kebodohan. Kemudian seseorg bertanya  Wahai Abu Muhammad, apakah engkau mengetahui sesautu yang lebih berbahaya daripada kebodohan ? beliau menjawab  Ya ada yaitu bodoh dengan kebodohannya .


 Nabi Muhammad Saw bersabda  Orang bodoh tidak ditoleran atas kebodohannya dan tidaklah halal orang bodoh berdiam atas kebodohannya dan tidaklah halal orang alim berdiam atas ilmunya .


  


Kedua :


 Keta’atan ; segala perbuatan ta’at berkaitan dengan niat di dalam kebsahan dan kelipatan pahalanya. Misalnya ia berbuat ta’at dengan niat karena Allah Swt bukan karena riya (pamer) untuk org lain maka keta’atannya diterima oleh Allah Swt dan sebaliknya jika niat riya maka keta’atannya akan berubah menjadi maksyiat.


 Dan jika di dalm satu kebaikan atau keta’atan memungkinkan untuk mendapatkan pahala yang berlipat jika niat baiknya di perbanyak, misalnya duduk di masjid, dari duduk di masjid ini kita bisa memperoleh pahala yang banyak dan berlipat dengan niat :


 1. Berkeyakinan masjid adalah rumah Allah swt, maka org yang masuk ke dalamnya adalah pengunjung atau tamu Allah. Maka dia berniat mengunjungi Allah Swt. Nabi Saw telah menjanjikan orang yang niat bertamu ke rumah Allah dalam sabdanya  Barangsiapa yg duduk di masjid maka ia berarti telah ziarah ke Allah Swt, maka berhak bagi yg diziarahi memuliakan tamunya .


 2. Menunggu sholat, maka duduknya di masjid ditulis sholat oleh Allah Swt.


 3. Menghindari anggota tubuh dari perbuatan dosa


 4. Memfokuskan pikiran untuk Allah dan bertafakkur tentang nikmat Allah.


 5. Untuk berdzikir kpd Allah Swt atau untuk mendngarkan dzikir. Nabi Saw bersabda  Barangsiapa yang berangkat ke masjid untuk berdzikir kpd Allah Swt atau untuk mendengarkan dzikir, maka ia seperti mujahid di jalan Allah .


 6. Niat mendapat faedah ilmu dengan amar makruf nahi munkar, karena di dalam masjid terkadang ada orang yang salah dalam sholatnya atau ada orang yang melakukan kesalahan, maka dia memberi petunjuk kepdanya maka ia pun mendapat pahala yang berlipat, karena orang yg menunjukkan kebaikan pada orang lain seperti orang yg melakukannya.


 7. Niat mencari teman untuk bersaudara kerena Allah swt.


 Dan seterusnya…


  


Ketiga : 


 Perkara Mubah, bisa menjadi pahala atau qurbah (kedekatan kepada Allah) dengan niat yang baik atau bisa memperoleh pahala yang berlipat dengan niat baik yang banyak. Misalnya makan, ini adalah hal mubah dan bisa mendapat pahala degannya jika diniatkan dengan niat yang baik, misalnya melaksanakan perintah Allah swt dan supaya kuat dalam beribadah. 

Kontrakan & Kost Bu Yun Bumi Sari Natar, Lampung Selatan, Indonesia

Kontrakan & Kost Bu Yun Bumi Sari Natar, Lampung Selatan, Indonesia Lokasi Strategis Dekat dengan Jalan Raya ,Dekat dengan Sekolah Pend...